News  

Raup Rp.1 Miliar Dari Jual Minyak Goreng Fiktif, Perempuan di Bandung Ditangkap

Seorang wanita berinisial IR di Kabupaten Bandung ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menjual minyak goreng fiktif.

Kapolresta Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus jual beli minyak goreng fiktif bermula dari adanya dua laporan masyarakat.

Ketika itu, laporan diterima jajaran Polsek Cileunyi dan Polrestabes Bandung. Dua warga yang mengaku sebagai korban mengirimkan uang tunai senilai Rp 50 juta dan Rp 100 juta kepada IR untuk membeli minyak goreng. Namun minyak goreng tak kunjung datang.

“Dari situ para korban belum mendapatkan minyak gorengnya,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung pada Selasa (8/3).

Menurut Kusworo, para korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku karena tergiur dengan harga minyak goreng yang ditawarkan. Untuk 2 liter minyak goreng, pelaku hanya menghargai Rp 28 ribu sedangkan di pasaran harganya bisa mencapai Rp 34 ribu.

“Saat adanya momen informasi kelangkaan minyak yang diterima oleh warga saat itu, sehingga tergiur warga untuk membeli dan terjadilah transaksi transfer uang dari para korban kepada tersangka,” ucap dia.

Polisi lalu menyelidiki dan memanggil IR yang masih berstatus sebagai saksi. Namun, pelaku tak kunjung memenuhi panggilan sehingga polisi melakukan penjemputan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pelaku Jual Beli Minyak Goreng Raup Rp 1 miliar

Dari data yang diperoleh polisi, ada 18 orang yang mengaku menjadi korban pelaku. Jika ditotalkan uang yang sudah ditransfer para korban ke pelaku senilai lebih dari Rp 1 miliar.

“Korban yang sudah melakukan transfer ini sebanyak 18 orang dengan nominal total itu senilai Rp 1.151.000.000 yang sudah ditransferkan kepada yang bersangkutan,” jelas Kusworo.

Menurut Kusworo, pelaku sengaja menyebarkan informasi dan mengajak warga membeli minyak goreng darinya dengan harga murah.

“Jadi (mengajak) dari mulut ke mulut, saling mengajak korban bahwa yang bersangkutan atau tersangka bisa menyediakan minyak goreng dengan harga yang murah,” terang dia.

Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisan. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. IR dipersangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan diancam penjara 4 tahun. {kumparan}