News  

Diduga Langgar Kode Etik, Firli Bahuri Dilaporkan Ke Dewan Pengawas KPK

Salah satu Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, Korneles Materay melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas lembaga antirasuah.

Korneles melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK. Laporan ini karena jenderal bintang tiga tersebut telah memberikan penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta hymne KPK. Padahal Ardina Safitri adalah istri dari Firli Bahuri.

“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Korneles Materay di Kantor KPK, Rasuna Said Jakarta, Rabu (9/3).

Menurut Korneles, penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta hymne KPK, terdapat dua permasalahan yang penting. Pertama, peristiwa itu jelas menggambarkan benturan konflik kepentingan.

Benturan konflik kepentingan ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 (PerKom 5/19) tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok.

Sehingga berpengaruh terhadap netralitas keputusan tersebut. Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang. Sebab, pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri.

Kedua, diduga Firli tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan hymne KPK tersebut. Deklarasi tersebut diatur dalam PerKom 5 Nomor 19 yang isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.

Dalam konteks ini, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada komisioner lain dan Dewan Pengawas. Peristiwa ini juga menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.

“Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga, yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK,” katanya.

Laporan etik yang disampaikan Alumni AJLK 2020 juga mempersoalkan pernyataan Komisioner KPK, Alexander Marwata. Alex menyebutkan hymne KPK merupakan hibah dari Ardina Safitri.

Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah menyebutkan bahwa penerimaan hibah harus memenuhi sejumlah prinsip, salah satunya kehati-hatian.

“Pemberian hibah dari istri dari Ketua KPK, seharusnya dapat dihindari karena adanya benturan kepentingan dengan pengambil kebijakan,” ungkapnya.

Berdasarkan rangkaian kejanggalan tersebut, patut diduga tindakan Firli melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Maka dari itu, Kornelis mendesak agar Dewan Pengawas segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi kepada Firli.

“Kami mendesak Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli. Selain itu, desakan ini diperkuat dengan kondisi Firli yang telah dua kali melanggar kode etik. Jadi, jika ini terbukti, maka Firli telah melakukan pengulangan dan layak untuk diminta mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas,” tuturnya.

Sebelumnya pada 17 Februari 2022 lalu, KPK secara resmi mengumumkan mars dan hymne KPK terbarunya. Mars dan hymne KPK tersebut diciptakan oleh Ardina Safitri, istri dari ketua KPK Firli Bahuri.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly secara langsung menyerahkan hak cipta mars dan hymne KPK. Peluncuran mars dan hymne KPK ini ditandai dengan pemukulan gong oleh pimpinan lembaga.

Penyerahan hak intelektual tersebut sekaligus digunakan untuk menegaskan bahwa mars dan hymne KPK tersebut menjadi bagian dari identitas lembaga KPK. KPK menyebut bahwa mars dan hymne KPK berisi pesan untuk mengajak seluruh elemen KPK untuk terus membasmi korupsi di Indonesia.

Selain itu, Ketua Komisi KPK Firli Bahuri juga memberikan penghargaan kepada istrinya sendiri, Ardina Safitri, karena menciptakan mars dan hymne untuk lembaga antirasuah tersebut. {JP}