News  

Hina Nabi Muhammad, Joker Gulo Divonis 4 Tahun Penjara

Hina Nabi Muhammad, Joker Gulo Divonis 4 Tahun Penjara Radar Aktual

Pria berinisia MG (21) yang menjadi terdakwa penistaan agama di media sosial divonis empat tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/7). MG yang berstatus mahasiswa itu didakwa melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Majelis hakim menyatakan, MG terbukti bersalah menimbulkan ketersinggungan antarumat beragama. Karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Menjatuhkan hukuman kepada ‎terdakwa selama empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata hakim ketua, Saidin Bagariang, Selasa (24/7/2018).

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Joice Sinaga. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Joice meminta majelis hakim menghukum MG dengan lima tahun penjara.

Sebelumnya, MG ditangkap polisi di tempat kosnya di Jl S Parman, Medan, pada 29 Maret 2018 lalu. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari Front Pembela Islam (FPI) ke Polrestabes Medan yang mengadukan unggahannya di media sosial Facebook.

Dalam unggahan status pada akun Facebook bernama Joker Gulo, terdakwa menuliskan kalimat hinaan terhadap agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. Akun ini kemudian berubah nama.