News  

ASN Mulai Pindah ke IKN Nusantara Akhir 2023, Ini Aneka Fasilitas Yang Bakal Didapat

Pemerintah menargetkan para aparatur sipil negara () atau PNS serta anggota TNI dan Polri bisa hijrah ke ibu kota negara (IKN) Nusantara pada kloter pertama. Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, untuk tahap awal rencananya akan ada sebanyak 60 ribu ASN dan TNI/Polri yang akan pindah ke pada akhir tahun 2023.

“Sudah diputuskan atas saran Pak Presiden rapat dengan Bappenas, akhir tahun 2023 klaster pertama ASN dan TNI/Polri itu 60 ribu sudah ditempatkan ibu kota baru. Mudah-mudahan jumlahnya fiks,” pungkas Tjahjo dalam acara penyampaian hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik di lingkup Polri, dikutip kumparan pada Sabtu (12/3).

Menurut Tjahjo, skenario pemindahan ini bergantung pada kesiapan fasilitas infrastruktur penunjang di ibu kota baru. Termasuk dukungan infrastruktur perumahan.

Ini fasilitas yang didapat PNS yang diboyong dari Jakarta ke IKN Nusantara

Ketua Tim Komunikasi , Sidik Pramono, menjelaskan sederet fasilitas yang diberikan negara yakni pertama fasilitas rumah dinas.

Kemudian pemberian tunjangan kemahalan, hingga biaya pindah sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, adanya flexible facility arrangement atau fasilitas yang menyesuaikan kebutuhan tiap ASN.

“Soal tunjangan kemahalan, acuannya adalah Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Pasal 80 ayat 4 dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” ujar Sidik kepada kumparan, Sabtu (12/3).

Sebelumnya, Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Slamet Soedarsono juga telah membeberkan fasilitas senada dalam diskusi terkait IKN yang digelar Kementerian Sekretariat Negara.

“Rumah dinas ASN dirancang dengan desain berkelanjutan mendukung konsep walkability, dan memfasilitasi hubungan sosial. Terdiri dari tipe rusun 1, rusun 2 dan rusun 3,” kata Slamet.

Slamet lebih merinci adanya perbedaan fasilitas perumahan yang diberikan menyesuaikan golongan PNS yang bersangkutan.

Abdi negara selevel menteri, kepala lembaga, pejabat negara, hingga eselon I mendapatkan fasilitas tipe rumah tapak. Dengan rincian menteri dan kepala negara mendapatkan rumah tapak seluas 580 meter persegi, kemudian pejabat negara 490 meter persegi, dan pejabat eselon I seluas 390 meter persegi.

Sementara pejabat eselon II, eselon III hingga jabatan fungsional mendapatkan rumah susun. Dengan rincian pejabat eselon II mendapatkan jatah seluas 290 meter persegi, eselon III 190 meter persegi, serta jabatan fungsional 98 meter persegi.

“Rumah ini adalah rumah dinas atau rumah jabatan. Jadi kalau sudah tidak menjabat maka tidak lagi punya hak di situ,” jelas Slamet. {kumparan}