News  

Merasa Ditipu Hingga Rugi Rp.9,1 Miliar, 25 Investor Polisikan Bos Kebab Baba Rafi

Pengusaha sekaligus pemilik waralaba Kebab Turki Baba Rafi, Hendy Setiono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 25 orang yang mengaku dirugikan akibat penipuan. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 9,1 miliar.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 Maret 2022.

Kuasa hukum korban, Rinto Wardana, mengatakan para korban ini awalnya tergiur dengan program investasi tambak udang yang dimiliki Hendy. Mereka dijanjikan investasi tanpa risiko.

“Jadi Baba Rafi ini membuat semacam brosur yang menyebutkan bahwa udang Vaname ini tahan terhadap penyakit dan memang menguntungkan,” kata Rinto kepada wartawan, Rabu (16/3).

Para calon investor yang tergiur dengan janji tersebut pun memberikan uangnya dengan harapan bisa mendapat keuntungan.

“Per orang (nilai investasinya) variatif, tetapi total dari 25 orang korban ini sekitar Rp 9,1 miliar,” jelas Rinto.

Harapan dapat untung, malah buntung. Udang yang diklaim Hendy bisa bertahan dari penyakit, justru mati dan mengalami gagal panen.

“Namun ternyata tidak terjadi (untung), udang-udangnya pada mati mengakibatkan dia tidak bisa melakukan bagi hasil investasi karena udangnya mati, gagal panen, gak ada uang yang bisa dibagi,” tutur Rinto.

Akibatnya korban yang telah menginvestasikan uangnya tersebut sejak Mei 2018 itu tak kunjung mendapat keuntungan. Upaya mediasi pun telah dilakukan dan tetap tak ada kejelasan.

“Jadi upaya non-litigasi sudah kami lakukan, menyurati, mengimbau, menelepon bahkan bertemu dengan lawyer-nya juga mengalami jalan buntu dan satu-satunya cara ultimum remediumnya dengan membuat laporan polisi,” tutupnya.

Di laporan itu, Hendy dituduhkan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta dan penggelapan. Serta Pasal 3,4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU. {kumparan}