Khawatir Jadi Kasus Penguasa Vs Rakyat, Taufik Basari Minta Luhut Cabut Laporan Terhadap Fatia-Haris

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mencabut laporan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Koordinator Kontras Fatia Maulidiayati dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar.

Menurut dia, laporan ini berpotensi dipandang publik bahwa ada perseteruan dan perlawanan dari penguasa, yakni pejabat pemerintah dengan masyarakat.

“Meskipun dalihnya ini adalah persoalan personal, namun sulit dihindari persepsi publik bahwa kasus ini menjadi kasus penguasa versus rakyat yang sedang memperjuangkan hak rakyat atas informasi,” kata Taufik dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Pria yang akrab disapa Tobas itu mengatakan, tentu akan lebih bijak apabila Luhut sebagai pelapor kasus bersedia mencabut laporannya.

Sebaliknya, Luhut disarankan menggunakan sarana media lain untuk membela dirinya atau menyampaikan penjelasan atau bantahan.

Taufik menjelaskan, kasus ini berawal dari penjelasan Fathia dan Haris dalam sebuah atas riset yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Riset itu diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.

“Karena itu menurutnya pihak yang dirugikan dapat menggunakan haknya untuk mengklarifikasi, baik melalui keterangan bantahan atau bahkan jika perlu melalui riset serupa,” tutur Tobas.

Di sisi lain, tambahnya, pihak Fatia-Haris bisa membuka ruang melalui channel yang sama terhadap bantahan tersebut.

Oleh karenanya, politisi Partai Nasdem itu berpandangan kasus tersebut tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana. “Masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya,” imbuhnya.

Untuk itu, Tobas mengusulkan dua hal sebagai penyelesaian kasus Luhut versus Fatia-Haris.

Pertama, pencabutan laporan oleh pelapor. Kedua, pihak kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian melalui restorative justice.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah,” kata Taufik.

Ia berharap, pihak Kepolisian mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil.

Sebelumnya, aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik luhut tersebut.

“Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Menurut Zulpan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Haris dan Fatia dengan status sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022).

“Intinya saya membenarkan dulu ya, Senin akan dijadwalkan untuk pemeriksaan,” singkat Zulpan.

Untuk diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. {kompas}