News  

Jejak Kasus Korupsi ‘Kardus Durian’ Terendus ke Cak Imin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan kembali menganalisis kasus korupsi ‘kardus durian’ yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Kasus ‘kardus durian’ adalah kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011.

Kasus ini melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar. Kasus ini juga melibatkan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.

KPK ketika itu melakukan tangkap tangan pada 25 Agustus 2011 dan meringkus dua anak buah Cak Imin. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan Rp1,5 miliar ke Kantor Kemenakertrans. Duit itu dibungkus menggunakan kardus durian.

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengaku uang itu sebenarnya ditujukan untuk Cak Imin. Namun Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.

Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta pengadilan, Suisnaya dan Dadong terbukti bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

Sedangkan, Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun bui dan denda Rp 100 juta. Hakim menyatakan Dharnawati terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada dua pejabat negara.

Terbaru, elemen masyarakat yang menamakan diri sebagai Aliansi Gerakan Amankan Muhaimin Iskandar (Agamis) menggelar demonstrasi di Gedung KPK. Mereka mendesak KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Cak Imin, Rabu (2/3).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, merespons dan mengaku akan mempelajari fakta-fakta hukum seputar kasus suap pengucuran dana DPPID Kemnakertrans yang kini berubah nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Kami analisis lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani KPK dimaksud,” ujarnya.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Muhaimin Iskandar untuk meminta tanggapan soal kasus ‘kardus durian’. Namun, belum mendapatkan respons.

Sebelumnya, CNNIndonesia.com juga telah menghubungi Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid dan Sekjen PKB Hassanudin Wahid untuk meminta klarifikasi soal kasus ‘kardus durian’ ini namun belum ditanggapi. {cnn}