KPK Curiga Wilayah IKN Nusantara Sudah Dibagi-bagi Kaveling, Pelakunya Tak Lain Bupati PPU

KPK menduga sudah ada bagi-bagi kaveling di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang nantinya akan dibangun Ibu Kota Negara (IKN). Pelakunya tak lain diduga ialah Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud.

Hal itu terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus suap Abdul Gafur. Kader Demokrat itu saat ini berstatus tersangka KPK terkait suap sejumlah proyek.

Ada setidaknya 8 saksi yang diperiksa KPK pada Kamis kemarin di Mako Brimob Polda Kaltim. Para saksi itu diperiksa karena diduga identitasnya dipakai secara fiktif dalam bagi-bagi kaveling tersebut.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah Tersangka AGM yang diperuntukkan untuk Surat Penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (1/4).

Para saksi tersebut ialah:

Risman Abdul (Camat Sepaku Kab. PPU)
Muhammad Saleh (PNS)
Panggih Triamiko (PNS)
Yuliadi (PNS)
Muhammad Jali (PNS)
H. Abdul Kariem (Karyawan Swasta)
Sugeng Waluyo (Karyawan Swasta)
Masse Taher (Karyawan Swasta)

Beberapa waktu lalu, KPK sempat menyebut bahwa tidak semua lahan di IKN clean and clear. Bahkan KPK mendapatkan informasi kalau lahan di IKN sudah mulai dibagi-bagi kavelingnya.

Untuk Abdul Gafur, ia dan beberapa anak buahnya dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan sejumlah hal.

Dalam dakwaan Ahmad Zuhdi alias Yudi, terungkap Abdul Gafur diduga menerima suap hingga Rp 2 miliar. Yudi didakwa sebagai penyuap Abdul Gafur.

Dari Rp 2 miliar yang diterima Abdul Gafur, diduga Rp 1 miliar di antaranya dipakai untuk keperluan pemilihan Ketua DPD Kalimantan Timur. {kumparan}