News  

Menko Mahfud MD: Tak Hanya TNI, Keturunan PKI Juga Bisa Jadi Caleg dan PNS

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan PKI bisa mendaftar TNI. Menurutnya, kebijakan itu sudah dilakukan instansi lain di pemerintahan. Contohnya adalah Mahkamah Konstitusi.

“Malah lebih dulu kalau instansi lain. Kalau syarat-syarat misalnya untuk ikut jadi caleg, jadi kepala daerah dan semuanya sudah enggak pakai syarat-syarat itu (soal keturunan). PNS juga enggak pakai itu, sudah lama,” kata Mahfud kepada wartawan usai menjadi pembicara Tarawih di Masjid Kampus UGM, Minggu (3/4) malam.

“Jadi TNI bukan yang pertama. Kalau Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh, itu kan Mahkamah Konstitusi yang mulai dulu pertama,” tambah dia.

Eks Ketua MK itu menjelaskan, yang penting saat seleksi TNI adalah ideologi peserta seleksi. Peserta tentunya harus berideologi Pancasila. Jika ada orang bukan keturunan PKI tetapi memiliki ideologi PKI, maka dia tidak boleh masuk TNI.

“Sekarang kita kan kita sudah bersatu semua. Mari kita pilih orangnya. Meskipun bukan keturunan PKI tapi ideologinya PKI ya jangan diterima dalam seleksi itu, kan gitu. Karena kita sudah menganggap PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita,” kata dia.

Mahfud meyakini TNI bisa menyeleksi calon prajuritnya dengan baik. TNI juga memiliki alat yang canggih dalam rekrutmen.

“TNI itu hebat loh, ada alat tes untuk tahu kecenderungan orang untuk ke mana (ideologinya) itu ada alatnya dan itu ilmiah, melalui uji coba yang lama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Andika Perkasa memastikan tidak ada lagi larangan bagi keturunan PKI (Partai Komunis Indonesia) untuk masuk TNI. Hal ini disampaikan Andika saat rapat koordinasi penerimaan prajurit 2022.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Kasum TNI, Irjen TNI dan Dankodiklat TNI itu, Andika mendengarkan paparan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.

Andika lalu mengoreksi sejumlah aturan. Salah satunya larangan keturunan pelaku peristiwa 1965 dan 1966 untuk diterima sebagai TNI. Peristiwa tahun 1965-1966 berkaitan dengan komunisme di Indonesia.

Sebelum melakukan koreksi Andika meminta dasar hukum yang melarang keturunan Komunis untuk mendaftar. Ia dijelaskan aturannya tertuang dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1965.

Namun menurut Andika Tap MPRS tersebut tidak mencantumkan larangan bagi keturunan PKI. {kumparan}