News  

Syarat Parpol Ikut Pemilu Sangat Berat, Punya Kantor Tetap dan Miliki 1.000 Kader Tiap Kabupaten/Kota

Partai politik baru bermunculan jelang Pemilu 2024. Namun, mereka harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024. KPU telah menetapkan masa pendaftarannya pada 1-7 Agustus 2022.

Apa saja syaratnya?

“Di pasal 173 ayat 2 UU Pemilu ditentukan, yang pertama, parpol statusnya badan hukum. Kemudian memiliki kepengurusan di tingkat pusat, pengurus di seluruh provinsi. Kalau sampai saat pendaftaran nanti, maka parpol wajib memiliki pengurus di 34 provinsi,” ujar Anggota KPU Hasyim Ays’ari dalam diskusi virtual Kamis (7/4).

Kemudian memiliki kepengurusan 75% di kabupaten atau kota dalam satu provinsi. Lalu memiliki kepengurusan di 50% di kecamatan. Juga wajib memenuhi 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol di tingkat pusat.

“Kemudian berikutnya memiliki kantor tetap pada kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten kota, sampai tahap terakhir pemilu,” urainya.

Syarat lain yang cukup berat adalah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik di tingkat kab/kota.

“Harus punya anggota minimal 1.000 atau seperseribu jumlah penduduk dibuktikan dengan KTA. Jadi yang wajib disiapkan adalah daftar nama anggota, kemudian KTA untuk memastikan harus ada NIK sebagai identitas ketunggalan seseorang menjadi anggota di sebuah parpol,” kata Hasyim.

“Tidak boleh menjadi anggota yang ganda di beberapa parpol,” imbuhnya.

Berikut syarat lengkapnya dalam pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017:

(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.

(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Dokumen Persyaratan

Lalu kaitannya dengan dokumen yang menjadi persyaratan, melalui pasal 177 UU No 7 Tahun 2017, meliputi:

a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; ini urusannya dengan DPP atau pengurus parpol tingkat pusat.
b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota;
g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
h. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Adapun sebagaimana pasal 177 huruf c, Hasyim turut meminta bantuan dari segi verifikasi KPU tingkat provinsi, kabupaten kota tentang kebenaran lokasi kantor ke pemerintah daerah.

Kemudian pada pasal 177 huruf f, disebutkan bahwa yang berikutnya bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota.

Hasyim mengingatkan parpol untuk tidak menyerahkan persyaratan di akhir-akhir masa pendaftaran karena akan menyulitkan jika ada berkas yang kurang lengkap. KPU memperkirakan Desember sudah diketahui parpol yang lolos jadi peserta pemilu.

“Hari pemungutan suara adalah 14 Feb 2024, maka kalau dihitung mundur jatuhnya adalah 14 Desember 2022. Jadi akhir tahun 2022 ini kita sudah akan mengetahui partai apa saja yang ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk tahun 2024,” tutupnya. {kumparan}