News  

DKI Jakarta Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI

Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih secara simbolis kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, beserta perwakilan jajarannya dari enam wilayah administratif dan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/4).

Pada kesempatan itu, Anies bersyukur atas capaian predikat ini serta berterima kasih kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang telah bekerja sama secara maksimal.

“Dengan mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI ini, kami menyampaikan terima kasih. Ini hasil kolaborasi kita di garda terdepan, yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat,” kata Anies.

Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan, dari 66 produk layanan administrasi DKI Jakarta, diperoleh nilai 88,73 dan masuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.

Perlu diketahui, nilai kepatuhan pelayanan publik di DKI Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya. Terhitung sejak tahun 2015-2016, nilai tingkat kepatuhan zona DKI Jakarta berada di angka 61,20 – 74,64 dengan kategori sedang (Zona Kuning).

Sedangkan, tahun 2017 dan 2021 terjadi kenaikan yang signifikan, yakni di angka 85,43 – 88,73 dengan predikat tinggi (Zona Hijau).

Anies juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang senantiasa membuka ruang komunikasi, diskusi, konsultasi dan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

“Pemprov DKI berkomitmen untuk tetap konsisten menjaga tingkat kepatuhan pelayanan publik berada di Zonasi Hijau. Inovasi dan perbaikan terus dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik baik secara online maupun offline,” pungkasnya. {kumparan}