News  

Terima Uang Panas Rp.647 Juta, Siwi Widi Perawatan di Korea hingga Beli Jaket Gucci

Nama Siwi Widi Purwanti turut terseret dalam kasus dugaan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan.

Sebab, ia diduga menerima uang ratusan juta dari anak Wawan Ridwan yang bernama Muhammad Farsha Kautsar.

Farsha memberikan uang yang totalnya Rp 647 juta kepada Siwi. Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian mantan pramugari Garuda Indonesia itu.

Namun, pemberian uang itu berujung masalah. Sebab, diduga menjadi bagian pencucian uang Wawan Ridwan. Siwi bahkan harus duduk sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa kemarin.

“Waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa, dia mencoba mendekati saya dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya,” ujar Siwi menjelaskan soal hubungannya dengan Farsha yang dikenalnya sejak April 2021.

Siwi pun mengakui pernah menerima uang total Rp 647 juta dari Farsha. Uang dipakai untuk keperluan pribadinya. Termasuk perawatan ke Korea.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh jaksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Siwi saat diperiksa penyidik.
“Apa benar untuk jalan-jalan keluar negeri, membelikan tas seperti BAP Ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?” tanya jaksa.

“Ya, seingat saya begitu,” jawab Siwi.

Kendati demikian, Siwi tak tahu sumber uang yang diberikan Farsha.

Menurut Siwi, Farsha tidak pernah bercerita soal sosok orang tuanya. Yang Siwi ketahui ialah uang yang diterimanya berasal dari bisnis pribadi Farsha.

“(Saudara tahu) uang (itu) sumber dari mana?” tanya Jaksa.
“Dari uangnya sendiri,” jawab Siwi.

Meski demikian, Siwi mengaku hanya berteman dekat saja dengan Farsha. Kendati Farsha pernah mengajaknya untuk berpacaran.

“Tidak pacaran, dekat saja,” ujar Siwi.
“Waktu itu, Farsha meminta saya menjadi pasangannya tapi karena saya belum paham jadi saya agak takut,” sambungnya.

Siwi mengaku sudah mengembalikan uang Rp 647 juta ke KPK. Menurut dia, uang dikembalikan pada November 2021 sebelum dia menjadi saksi.

“Iya sudah saya kembalikan (dalam) bentuk cash ke penyidik KPK,” kata Siwi.

Sosok Farsha pun turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dalam sesi terpisah. Anak Wawan Ridwan itu merupakan mahasiswa yang mengaku punya bisnis.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku soal pemberian uang kepada Siwi. Namun menurutnya, justru Siwi yang memintanya membelikan barang.

“Waktu itu yang bersangkutan minta dibelikan sebuah barang dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu,” ujar Farsha.

Farsha diduga terlibat dalam pencucian uang ayahnya. Diduga, rekening Farsha dipakai untuk menyimpang uang hasil kejahatan Wawan Ridwan.

Dalam dakwaan pencucian uang Wawan Ridwan, disebutkan ada uang yang mengalir ke rekening Farsha, yakni:
Menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp 8.888.830.000. Uang itu dikirimkan ke rekening Farsha Kautsar.

Memindahkan ke rekening M. Farsha Kautsar pada tanggal 28 Januari 2019-29 April 2019 senilai Rp 1.204.473.500.

Rekening itu sempat menjadi pertanyaan jaksa kepada Farsha dalam persidangan.

Sebab, sebagai mahasiswa, Farsha mengakui kebutuhan kuliahnya berkisar Rp 5-7 juta per bulan. Namun, uang yang masuk di rekening mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Menurut Farsha, orang tuanya memang memberikan uang kuliah sesuai yang dibutuhkan. Ia berdalih uang lainnya berasal dari bisnis pribadinya, termasuk fee penukaran uang valas.

Selain itu, ia mengaku mengambil uang dari brankas milik orang tuanya. “Saya ambil dari brankas orang tua saya tanpa sepengetahuan,” ujar Farsha yang beralasan tidak mengetahui sumber uang di dalam brankas itu.

Masih dalam dakwaan, Farsha disebut beberapa kali mentransfer uang kepada sejumlah pihak, yakni:
Mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada bulan Januari 2019-Maret 2021 senilai Rp 39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta selaku teman Farsha Kautsar.

Mentransfer beberapa kali kepada Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan Farsha Kautsar senilai Rp 509.180.000 pada tanggal 7 Februari 2019-9 Desember 2020.

Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Farsha Kautsar pada tanggal 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp 647.850.000.

Dalam perkaranya, Wawan didakwa menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Suap dan gratifikasi diduga terkait dugaan manipulasi dan pengurusan nilai wajib pajak dari sejumlah perusahaan.

Terkait pencucian uang ini, dia didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Untuk Farsha, statusnya ialah saksi. Begitu pula dengan Siwi Widi.(Sumber)