News  

Kejagung Usut Kasus Korupsi Ekspor CPO dari Sosok Lin Che Wei

Kejaksaan Agung masih mengusut kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam penyidikan kasus yang diduga membuat minyak goreng sempat langka dan mahal di pasaran tersebut.

Salah satu saksi yang diperiksa penyidik ialah Lin Che Wei. Ia beberapa diperiksa penyidik sejak kasus ini masuk tahap penyidikan pada 19 April 2022 lalu.

Dikutip dari Antara, Lin Che Wei diperiksa pada 11 Mei 2022. Ketika itu, ia diperiksa bersama Direktur PT Wahana Tirtasari berinsial BKJ.

Keesokan harinya, ia kembali diperiksa. Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, penyidik menggali sejumlah informasi dari Lin Che Wei.

“Diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengenai materi pemeriksaan terhadap Lin Che Wei.

Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai keterkaitan Lin Che Wei dalam perkara ini. Dalam jadwal pemeriksaan, ia disebut merupakan Penasihat Kebijakan/Analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Ia pun tercatat merupakan seorang pakar ekonomi Indonesia yang juga menjadi anggota Tim Asistensi (Policy Advisory) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Selain Lin Che Wei, sejumlah saksi juga sudah diperiksa penyidik.

Termasuk para saksi dari Kementerian Perdagangan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Terkait pemeriksaan ini, Lin Che Wei belum berkomentar.

Dalam kasus ini, sudah ada 4 tersangka yang dijerat oleh Kejaksaan Agung. Mereka ialah:

Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardani;

Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA;

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor;

dan
General Manager PT Musimas Pierre Togar.

Dalam kasus ini, Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan kepada sejumlah perusahaan.

Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein.

Namun hal itu diduga tidak dilakukan. Sehingga akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.

“Dia DMO ini sebelum ekspor, dia 20%, Maret itu 30%, dari jumlah yang dia akan ekspor, dia harus oper ke domestik. Ternyata ini sudah diakui domestik. Padahal ini dijual tidak ke masyarakat, masih di grup dia. Pejabatnya izinkan (ekspor),” ujar Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Rabu (20/4).

 

Keputusan pemberian izin ekspor oleh Indrasari juga diduga menabrak sejumlah peraturan, yakni:
Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a b e dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Putusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan dalam Negeri dan Harga Penjualan dalam Negeri.

Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b juncto angka 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan Dirdeplu Daglu tentang petunjuk teknis aturan ekspor CPO PDB palm oil.

Hal itulah yang diduga menjadi penyebab langkanya minyak goreng yang berdampak pula pada melejitnya harga minyak goreng di pasaran. Diduga, terjadi korupsi yang berujung pada kerugian negara. Meski jumlah kerugian negara ini masih dihitung.

Desakan pengusutan tuntas kasus ini datang dari sejumlah pihak. Mulai dari politisi hingga Presiden Jokowi.