News  

Dua Hakim Diperiksa Kejagung Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO

Kejaksaan Agung (IST)

Dua hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Haris Munandar (HM) dan Herdiyanto Sutantyo (HS) bakal diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Kedua hakim itu akan digali keterangannya terkait motif suap vonis lepas atau onslag perkara fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).

“Pertanyaan berikut adalah apa yang menjadi pertimbangan dari putusan ini sehingga onslag? Nah, kita membaca di situ melihat bahwa ada pertimbangan adanya putusan perdata,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, (30/5/2025)

Harli menyampaikan, hakim menyatakan ada perbuatan pelanggaran hukum dalam kasus suap CPO dalam kasus ini. Namun, dinyatakan bukan pelanggaran pidana untuk terdakwa korporasi.

“Nah, putusan perdata itu yang dipertimbangkan sehingga putusan di pidananya terhadap korporasi dinyatakan onslag makanya penyidik merasa perlu dan ini menjadi kebutuhan bahwa ingin mendalami terkait dengan peran yang bersangkutan ini terhadap putusan perdata itu,” ujar mantan Kajati Papua Barat.

Adapun pihak Kejaksaan Agung meyakini perintangan ini bukan cuma vonis putusan perdata. Tapi, kata Harli, akan dijadikan pertimbangan untuk melepas para terdakwa di kancah pidana.

“Nah, ini akan banyak pertanyaan, apakah putusan perdata bisa dijadikan dasar untuk pertimbangan dalam putusan pidana,” terang Harli.

Diketahui, sebelumnya penyidik Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap sebesar Rp60 miliar. Mereka adalah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.

Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah. (Sumber)