Saleh Partaonan Daulay: Vaksin Halal Bakal Terlaksana Jika Menkes Punya Political Will

Pemerintah diminta segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban penyediaan vaksin halal bagi masyarakat.

Pelaksanaan putusan MA tersebut adalah cermin bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Ketua Frakasi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menuturkan, jika putusan itu diabaikan, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam membumikan Indonesia sebagai negara hukum.

“Pelaksanaan putusan ini kuncinya ada di Kementerian Kesehatan. Kalau menterinya memiliki political will yang baik, pasti ini bisa langsung dilaksanakan.

Pengadaan vaksin selama 2 tahun terakhir ini saja bisa berjalan mulus, kenapa vaksin halal malah tersendat?” tegas Saleh kepada wartawan, Minggu (15/5).

Anggota Komisi IX DPR RI ini menyayangkan pihak Kemenkes yang erkesan mendiamkan putusan ini. Padahal, Kemenkes memiliki jurubicara yang bisa memberikan tanggapan.

“Kita kan ingin dengar juga apa alasannya sehingga belum dilaksanakan. Kalau diam dan tidak ada kebijakan yang diperbaharui, orang malah berpikir ada pengabaian. Dampaknya tentu tidak baik,” katanya.

Saleh menambahkan, seharusnya pihak Kemenkes bisa menjelaskan ihwal belum terealisasinya vaksin halal di Indonesia semenjak dikabulkannya putusan MA tersebut.

“Kan bisa saja dijelaskan, misalnya, putusan itu tidak dilaksanakan karena anggarannya tidak ada. Bisa juga karena vaksinnya tidak tersedia. Bisa juga karena sedang perbaikan regulasi dan aturan turunannya,” katanya.

Meski demikian, Saleh memastikan bahwa jika pemerintah beralasan anggaran dan vaksin tidak tersedia adalah tidak benar..

“Saya lupa berapa persis besarannya, yang jelas anggarannya tergolong cukup besar,” demikian Saleh.(Sumber)