News  

Denny Indrayana Sebut Ada Delapan Indikasi Gibran tak Punya Ijazah SMA

Senior Partner Integrity Law Firm, Denny Indrayana/Net

Advokat Denny Indrayana kembali mempertanyakan keberadaan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Denny bahkan menyebut terdapat sejumlah indikasi hukum yang membuat dirinya meragukan keberadaan dokumen kelulusan pendidikan menengah Gibran.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny melalui tulisan yang dipublikasikan di situs pribadinya pada 16 Agustus 2026. Dalam tulisannya, Denny mengaku telah meluncurkan sayembara dengan hadiah bagi pihak yang dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.

Menurut Denny, hadiah yang semula Rp100 juta kini telah meningkat menjadi Rp350,05 juta. Ia mengatakan terdapat pihak yang ingin memberikan sumbangan lebih besar, termasuk uang Rp1 miliar dan tanah wakaf senilai sekitar Rp700 juta, namun menurutnya masih diperlukan proses verifikasi.

Denny kemudian mempertanyakan apakah Gibran benar-benar memiliki dokumen yang membuktikan telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

“Paling tidak, ada 8 (delapan) alasan, bukti, dan indikasi hukum, kenapa saya tidak yakin bahwa ijazah SMA atau sederajat Mas Gibran benar-benar ada,” tulis Denny, Selasa (18/8/2026)

Denny mengaitkan persoalan tersebut dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Ia merujuk Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Ia juga mengutip Pasal 7A UUD 1945 mengenai alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Denny selanjutnya menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, Pasal 18 ayat (3) aturan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Aturan tersebut, kata Denny, menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen pendidikan Gibran.

“Ini juga aturan yang ‘Gibran banget’,” tulisnya.

Selain itu, Denny menyebut Gibran tidak pernah menunjukkan secara terbuka bukti penyelesaian pendidikan SMA-nya. Ia menyinggung dokumen dan pemberitaan terkait pendidikan Gibran yang mencantumkan sekolah di Orchid Park Singapura dan UTS Insearch, Sydney, Australia.

Denny juga kembali menyinggung proses pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Ia menilai rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari persoalan serius mengenai pencalonan Gibran.

Namun, berbagai tudingan dan pertanyaan yang disampaikan Denny tersebut merupakan pandangan serta argumentasi pribadinya. Keberadaan atau tidaknya dokumen pendidikan Gibran perlu dibuktikan melalui dokumen resmi dan keterangan dari lembaga yang berwenang.

Dalam tulisannya, Denny juga mengajak publik untuk mencari dan menunjukkan bukti yang dapat menjawab polemik mengenai ijazah pendidikan menengah Gibran.

Polemik mengenai dokumen pendidikan pejabat publik sendiri menjadi isu sensitif karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan dalam pemilu. Karena itu, setiap klaim mengenai ada atau tidaknya ijazah perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pernyataan pihak tertentu.