News  

Pengamat: Dukungan Prabowo Harus Diikuti Konsolidasi Politik untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

Amir Hamzah (IST)

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar regulasi tersebut segera diproses.

Pernyataan itu disampaikan Supratman seusai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

“Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu, ya,” kata Supratman.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai pernyataan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan persoalan administratif legislasi. Menurutnya, instruksi Presiden Prabowo dapat dibaca sebagai sinyal politik mengenai keseriusan pemerintah dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

“Ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Tentunya Gerindra dapat menggalang kekuatan untuk segera mengesahkan RUU tersebut,” ujar Amir kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Amir, dalam perspektif analisis intelijen politik, instruksi Presiden memiliki arti strategis karena proses legislasi tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan konsolidasi kekuatan politik di parlemen.

Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari pengusulan sebagai inisiatif DPR, pembahasan antarfraksi, harmonisasi, penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan.

“Karena itu, instruksi Presiden harus diterjemahkan menjadi langkah politik yang konkret di parlemen. Pemerintah sudah menyatakan sikap, sekarang bagaimana DPR merespons dan mengonsolidasikan seluruh fraksi,” kata Amir.

Amir melihat posisi Partai Gerindra sebagai partai politik yang mengusung Presiden Prabowo menjadi salah satu faktor penting dalam mengawal agenda tersebut.

Menurut dia, dukungan Presiden akan semakin kuat apabila diikuti komunikasi politik antara Gerindra, pimpinan DPR, Komisi III, serta fraksi-fraksi lainnya.

Dalam analisis intelijen, kata Amir, dinamika legislasi dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik, persepsi publik, serta tingkat urgensi suatu regulasi. Karena itu, RUU Perampasan Aset memiliki momentum politik yang cukup kuat karena berkaitan langsung dengan upaya negara mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

“Momentum ini jangan sampai hilang. Kalau Presiden sudah memberikan arahan untuk disegerakan, maka seluruh instrumen politik yang mendukung agenda pemberantasan korupsi harus bergerak,” ujarnya.

Meski demikian, Amir mengingatkan bahwa percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh mengorbankan kualitas substansi.

Menurutnya, regulasi tersebut memiliki konsekuensi besar terhadap sistem hukum nasional, terutama menyangkut kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Ia menilai terdapat dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan. Negara harus memiliki instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama mekanisme perampasan aset harus memiliki batas kewenangan dan pengawasan yang jelas.

“Jangan sampai karena ingin cepat, kemudian aspek perlindungan hukum dan hak warga negara justru terabaikan. Percepatan harus tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip keadilan,” ujar Amir.

Secara tidak langsung, Amir menilai kualitas RUU tersebut akan menentukan apakah regulasi itu benar-benar menjadi instrumen pemberantasan korupsi atau justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Karena itu, uji publik yang dilakukan Komisi III DPR dinilai penting untuk menguji berbagai rumusan dalam RUU, termasuk mekanisme perampasan, pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga, serta pengawasan terhadap aparat yang diberikan kewenangan.

Pernyataan Menteri Hukum yang menyebut RUU Perampasan Aset merupakan usul inisiatif DPR, menurut Amir, sekaligus menunjukkan bahwa tahap berikutnya sangat bergantung pada parlemen.

Pemerintah telah menyampaikan komitmennya, sementara DPR harus memastikan proses sebagai pengusul inisiatif berjalan efektif.

“Sekarang bolanya ada di DPR. Pemerintah sudah menyatakan siap dan Presiden sudah memberikan arahan. Tinggal bagaimana DPR menerjemahkan dukungan tersebut menjadi keputusan politik lintas fraksi,” kata Amir.

Menurutnya, Komisi III bersama pimpinan DPR memiliki posisi strategis untuk membangun komunikasi dan mencari titik temu antarfraksi.

Jika konsolidasi politik berjalan baik, dukungan pemerintah dan parlemen dapat menjadi kombinasi yang mempercepat lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset.

Sebaliknya, perbedaan pandangan mengenai mekanisme perampasan, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, hingga pengawasan terhadap aparat dapat menjadi faktor yang memperpanjang pembahasan.

Dari perspektif intelijen politik, Amir menilai perkembangan RUU Perampasan Aset juga akan menjadi salah satu indikator untuk membaca sejauh mana agenda pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret.

“Publik nantinya tidak hanya melihat retorika pemberantasan korupsi, tetapi juga melihat apakah pemerintah dan DPR mampu menghasilkan instrumen hukum yang efektif untuk mengembalikan aset hasil kejahatan,” ujarnya.

Amir menambahkan, pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi momentum strategis bagi pemerintahan Prabowo untuk menunjukkan konsistensi dalam pemberantasan korupsi.

Namun, ia menegaskan bahwa percepatan harus berjalan beriringan dengan transparansi dan pengawasan publik.

“RUU ini harus kuat untuk menghadapi pelaku kejahatan, tetapi juga kuat dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum. Jadi cepat bukan berarti tergesa-gesa,” kata Amir.

Dengan adanya arahan Presiden, kesiapan pemerintah, serta proses uji publik di DPR, Amir menilai momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset terbuka cukup lebar.

Kini perhatian publik tertuju kepada DPR, khususnya Komisi III dan pimpinan parlemen, apakah dukungan politik tersebut dapat diterjemahkan menjadi konsolidasi lintas fraksi hingga RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan menjadi undang-undang.