News  

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan dan Tetap Digaji

Pertemuan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dengan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi membahas koalisi di Media Center DPR RI, Kamis, 9 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

DPR RI melalui badan legislasi (Baleg), akhirnya menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dalam persidangan Paripurna DPR selanjutnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, M.Nurdin, selaku pimpinan sidang menanyakan kepada para peserta rapat pleno pengambilan keputusan Baleg DPR RI, Kamis (9/6/2022) di Komplek Parlemen, Jakarta.

“Apakah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, dapat disepakati untuk dibahas ketingkat selanjutnya dalam sidang Paripurna dan dibahas bersama Pemerintah, setuju?,” ujar M. Nurdin.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

Adapun poin penting yang menjadi sorotan dalam RUU tersebut, yakni penetapan masa cuti melahirkan yang sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Hanya sebatas 3 bulan saja, berubah menjadi 6 bulan ditambah 1,5 bulan masa istirahat.

“Mengatur terkait cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan dan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan jika mengalami keguguran bagi Ibu yang bekerja,” demikian dikutip dari pasal RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Nur Hamidah, selaku pihak pengusul RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Menerangkan, pengaturan ulang pasal terkait cuti melahirkan itu dianggap penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu pasca melahirkan.

Selain itu, dikatakannya pada RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak juga ditetapkan pengaturan terkait upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan.

Sehingga selama menjalani cuti melahirkan, para Ibu tetap menerima upah sesuai skema yang telah ditentukan.

“Jadi cuti melahirkan itu ditetapkan selama 6 bulan, bagaimana dengan upah atau gaji si Ibu yang sedang cuti?.

Skemanya kita tetapkan untuk 3 bulan pertama dimasa cuti. Tempat si Ibu bekerja tetap membayar upah 100 persen, tetapi memasuki bulan ke 4 upah yang dibayarkan hanya 70 persen dari total upah,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Luluk juga menjelaskan adanya aturan pada RUU tersebut yang juga dibuat untuk melindungi para Ibu, yang sedang cuti melahirkan untuk tidak dipecat dari tempatnya bekerja.

“Dalam hal cuti melahirkan ini, juga kita mengatur pasal perlindungan agar para Ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan itu tidak bisa dipecat maupun dipaksa mengundurkan diri, secara semena-mena oleh tempatnya bekerja,” jelasnya.(Sumber)