Bagi-bagi Minyak Goreng, Caleg Perindo Jadi Tersangka

Bagi-bagi Minyak Goreng, Caleg Perindo Jadi Tersangka Radar Aktual

Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menetapkan caleg DPRD DKI dari Partai Perindo sebagai tersangka. Caleg Perindo bernama David Rahardja itu diduga melanggar UU Pemilu terkait pembagian minyak goreng dalam kampanye.

“Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu,” kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakut, Benny Sabdo, dalam keterangannya, Kamis (18/10/2018).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan para saksi. Benny mengatakan kegiatan kampanye David Rahardja tak disertai pemberitahuan.

Kegiatan pembagian minyak goreng yang dilakukan David itu diduga sebagai pelanggaran pemilu karena menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sentra Gakkumdu harus berkomitmen tinggi untuk, pertama, mengawal pemilu berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas. Kedua, menegakkan keadilan dan etika publik di dalam pemilu. Terakhir, ikut serta melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan berintegritas melalui pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu DKI menemukan pelanggaran kampanye oleh caleg DPRD Partai Perindo di wilayah Jakut yang diduga berkampanye dengan membagikan sembako dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

David Rahardja membagikan sembako dan menempelkan stiker kepada warga pada malam hari di wilayah Cilincing dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Peristiwa itu pada 23 September 2018 dan 25 September itu baru diketahui. Itu kan jatuhnya temuan Panwaslu Kelurahan Pegangsaan Dua,” ujar komisioner Bawaslu DKI, Puadi, ketika dihubungi detikcom, Kamis (11/10/2018).

Meski sudah masuk masa kampanye, Puadi menemukan dugaan pada aktivitas itu. Menurutnya, kampanye caleg Perindo itu tidak ada pemberitahuan dan membagikan sembako termasuk politik uang karena seolah-olah menggiring pemilih.

Kampanye dengan membagikan barang boleh saja, menurutnya, asalkan tidak merupakan sembako. Untuk melakukan kampanye, menurut Puadi, juga harus ada pemberitahuan sebelumnya ke Bawaslu atau KPU di tingkat kota.

“Yang nggak boleh itu sembako. Kalau sembako itu kan sama saja politik uang. Jadi kalau mau dalam bentuk barang, harganya tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu,” lanjutnya.