News  

Ini Imbauan Dewan Masjid Seputar Idul Adha 1443 H: Soal Pengeras Suara Hingga Wabah PMK

Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan sejumlah imbauan berkaitan dengan perayaan Idul Adha 1443 Hijriah yang bakal berlangsung dalam waktu dekat. Salah satu poin imbauan tersebut, DMI meminta agar masyarakat tidak memperdebatkan waktu pelaksanaan Lebaran Haji tersebut.

“Tetap menjaga kedamaian dan keutuhan umat Islam tanpa perlu memperdebatkan pelaksanaan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada tanggal 9 atau 10 Juli tahun 2022,” demikian bunyi imbauan bertandatangan Ketua DMI Jusuf Kalla yang didapatkan Tempo, Rabu, 6 Juli 2022.

Imbauan selanjutnya, DMI meminta agar masyarakat tetap mewaspadai penyakit kuku dan mulut (PMK) yang sempat mewabah dan menjangkiti hewan ternak. DMI meminta penyelenggara penyembelihan hewan kurban memerhatikan petunjuk pemerintah.

Selain itu, DMI meminta agar masyarakat mematuhi petunjuk teknis Surat Edaran PP DMI sebelumnya Nomor 048.D/III/SE/PP-DM/11/2022 dan SE Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022, tentang pengeras suara. “Penggunaan pengeras suara luar dalam menggemakan takbir oleh masjid/mushalla agar diatur,” tulis imbauan itu.

Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, DMI menganjurkan agar panitia Idul Adha di seluruh daerah membagikan daging kepada para mustahiq dengan diantarkan langsung ke rumah-rumah oleh para petugas/panitia. “Terakhir agar dalam pelaksanaan Salat led, baik di masjid maupun di lapangan, sangat dianjurkan untuk tetap menggunakan masker,” begitu bunyi imbauan DMI tentang Idul Adha 1443 H.(Sumber)