News  

Mulai Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Pisahkan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot

Penumpang menggunakan cairan pembersih tangan yang disediakan di dalam angkutan Jak Lingko di Tanah Abang, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Pemprov DKI Jakarta akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait penumpang di angkutan perkotaan alis angkot maupun Mikrotrans. Nantinya penumpang pria dan wanita akan dipisah sebagai antisipasi pelecehan seksual.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Ia mengatakan, peraturan itu akan segera disahkan dan mulai diberlakukan pekan ini.

“Dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota,” kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7).

Pemisahan ini akan dilakukan perbaris, nantinya baris sisi kiri angkot yang berdekatan dengan pintu akan dikhususkan untuk penumpang perempuan.

“Dalam juklak akan mengarahkan seluruh operator Mikrotrans maupun angkot untuk penumpang yang wanita diprioritaskan duduk di sisi sebelah kiri, sementara yang pria akan diarahkan untuk duduk di sisi sebelah kanan.

Sehingga akan ada pemisahan secara fisik, tidak lagi bercampur,” jelas Syafrin.

Syafrin menjelaskan, aturan ini merupakan bentuk antisipasi pelecehan seksual yang terjadi di dalam angkot.

Dengan pembatasan antara penumpang pria dan wanita, diharapkan sopir akan lebih mudah memantau pergerakan penumpang.

Nantinya, juga akan dipasang spion khusus untuk mengawasi penumpang. Dengan begitu jika ada penumpang yang melakukan gerak-gerik misterius akan segera ketahuan.

“Dengan pola (pemisahan) ini, tentu kita berharap bahwa pramudi akan dengan mudah mengawasi karena spion di tengah akan memantau.

Jika terjadi pergerakan antardepan itu akan terpantau bahwa ini terjadi sesuatu yang bisa dicurigai oleh pramudi sehingga dia bisa berhenti dan melaporkan kepada jajaran atau petugas yang dekat dengan layanan rutenya,” lanjut Syafrin.

Maka dari itu, untuk mensukseskan kebijakan baru ini, Syafrin meminta seluruh sopir angkot dan penumpang untuk kooperatif memantau dan melaporkan seluruh tindak pelecehan seksual yang terjadi di dalam angkutan umum.

“Dari sopir dan operator kami minta untuk melakukan pengawasan dari jajaran Dinas Perhubungan dan kepolisian diharapkan melakukan pengawasan secara bersama-sama,” tuturnya.(Sumber)