News  

Ditjen Imigrasi Pastikan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Masih Dicekal KPK ke Luar Negeri

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dicegah ke luar negeri sampai Desember 2022/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, ke luar negeri. Pencegahan Karen ke luar negeri dibenarkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh.

Ahmad mengatakan, Karen dicegah selama enam bulan sejak Juni 2022.

“Atas nama Karen Agustiawan, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Ahmad dalam keterangannya, Rabu (13/7).

Meski demikian, belum diketahui pasti pencegahan Karen ini berkaitan dengan kasus apa. Pihak KPK pun belum bersedia membeberkan hal tersebut.

Namun yang pasti, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Sejauh ini KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.

“Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin lalu (20/6).

Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.

“Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu,” jelas Alex.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT. Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Kasus itu sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus ini KPK pernah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto, dan mantan Direktur Utama PT PLN Nurpamudji, pada Kamis 30 Juni 2022.

Selain keduanya, tim penyidik juga turut memeriksa Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013, Evita Herawati Legowo, serta Dosen IPB Anny Ratnawati.

Plt Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka dicecar soal transaksi jual beli gas alam cair di Pertamina.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (2/7).(Sumber)