Rencana pemerintah yang akan melakukan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia sudah tepat.
Pasalnya, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emmanuel Melkiades Laka Lena, selama ini masih terjadi banyak pelanggaran kesepakatan pada mekanisme perekrutan TKI.
“Otoritas Malaysia terus melakukan pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja asal Indonesia dengan menggunakan sejumlah saluran perekrutan,” kata Melki Laka Lena kepada wartawan, Jumat (15/7).
Dijelaskan Melki, Malaysia dan Indonesia sebelumnya telah menyepakati menggunakan sistem satu kanal atau One Channel System untuk penempatan tenaga kerja.
Tetapi, lanjutnya, pada prakteknya Malaysia tetap meneria TKI dari pihak-pihak lain atau pintu penyaluran lainnya. Menurutnya, pelanggaran tersebut mencederai kerja sama kedua negara.
“Dan tentunya berpotensi melanggar hak pekerja dan mengancam keselamatan para pekerja Indonesia yang bekerja di Malaysia,” terangnya..
Pada bulan April 2022, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia Sektor di Domestik di Malaysia.
Kata Melki, ada lima kriteria yang harus pihak Malaysia penuhi dalam mempekerjakan TKI.
Salah satu kriteria dalam MoU tersebut yakni memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan TKI di Malaysia.
Masih kata legislator Partai Golkar itu, perjanjian itu juga memastikan bahwa mekanisme perekrutan TKI lainnya tidak diperbolehkan.
“Malaysia harusnya menghormati perjanjian kedua negara, yang dibuat untuk meningkatkan perlindungan pekerja Indonesia,” tandasnya.(Sumber)