Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara diam-diam mengalami kenaikan.
Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyayangkan kebijakan tersebut para operator bandara tidak mengumumkan kenaikan tarif PJP2U secara transparan.
“Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat,” kata Ketua Umum Apjapi, Alvin Lie kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (15/7/2022).
di Depan DPR Alvin menambahkan, disaat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara justru diperberat dengan kenaikan PJP2U atau airport tax yang cukup signifikan.
“Kenaikan ini seharusnya diumumkan luas sebelum diberlakukan,” ungkapnya. Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40 persen menjadi Rp 70.000 dari semula Rp 50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75 persen menjadi Rp 70.000 dari sebelumnya hanya Rp 40.000.
Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022. Sementara terdapat beberapa bandara yang mengalami kenaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hassanudin, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.
Sedangkan, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan 168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022. Alvin Lie pun menyesalkan kebijakan tersebut.
Pasalnya, harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100% dibandingkan harga avtur pada awal tahun sehingga beban konsumen transportasi udara justru diperberat dengan kenaikan PJP2U atau yang cukup signifikan.
“Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara,” tandas dia.
(Sumber)