News  

Usai 3 Hari Buron, Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani Maming yang dinyatakan sebagai buronan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 28 Juli 2022. Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan didampingi sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 14.02 WIB.

Tersangka kasus suap izin tambang itu mengenakan kemeja biru. Setelah tiba di KPK, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming kemudian diarahkan ke ruang penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Ketua PDIP Kalimantan Selatan Mardani Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa 26 Juli setelah upaya jemput paksa gagal dilakukan.

“Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28, dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28,” kata Maming kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel. [sumber]