Tekno  

APJII: Pendaftaran PSE Harus Dibarengi Pemblokiran Konten Judi dan Pornografi

Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia, Muhammad Arif mendorong agar kewajiban pendaftaran Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dibarengi dengan pemblokiran konten-konten internet yang melanggar hukum, seperti perjudian dan pornografi.

“APJII mengerti saat ini masih banyak konten yang melanggar hukum yang masih bisa diakses menggunakan VPN, tentunya ini adalah tantangan namun yang terpenting semua PSE Lingkup Privat harus comply dengan regulasi,” kata Arif dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (4 Agustus 2022).

Menurut Arif, hal tersebut harus dilakukan agar kedaulatan siber di indonesia dapat terjaga dengan baik. Pihaknya pun, sebagai penyedia jasa internet siap siap membantu dan mendukung upaya Pemerintah melalui Kominfo untuk menerapkan regulasi yang ada.

“APJII siap menjadi garda terdepan dalam penegakan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kominfo, termasuk regulasi sektor telekomunikasi dan informatika,” kata Arief.

Arief mengatakan pihaknya pun mendukung penuh penerapan regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dilakukan Kominfo. Sebab regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sudah ada sejak tahun 2020 dan batas waktu pendaftarannya sudah mengalami perpanjangan di tahun 2021.

Jadi, bisa dikatakan PSE Lingkup Privat sudah memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti regulasi yang ada. Kominfo telah mengumumkan melalui Surat Edaran Menkominfo No. 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang ditandatangani 14 Juni 2022, di mana batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat domestik maupun luar negeri adalah tanggal 20 Juli 2022.

Regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.

Arief menambahkan, penerapan regulasi ini akan memberikan dampak positif terhadap masalah kedaulatan NKRI, sehingga APJII mendukung penerapan PP regulasi tersebut. Ia pun meyakini sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Kominfo bukan tujuan dari regulasi yang dibuat Pemerintah.

Sanksi administratif ditujukan untuk menegakan regulasi secara konsisten dan berkeadilan. Untuk itu, pihaknya mendukung sanksi administratif yang dilakukan oleh Kominfo terhadap PSE yang belum mengikuti regulasi yang ada.

“Agar publik tak menganggap sanksi administratif yang diberlakukan tebang pilih, APJII meminta agar Kominfo terus melakukan pemberian sanksi secara adil dan tegas,” tutup dia.(Sumber)