News  

Polri: Bharada E Tembak Mati Brigadir Yosua Bukan Dalam Rangka Bela Diri

Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E disebut Kapolres Jaksel saat itu, Kombes Budhi Herdi menembak Brigadir Yosua lantaran mendengar teriakan dari istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri.

Kombes Budhi menyatakan, Brigadir Yosua melepaskan tembakan terlebih dulu ke arah Bharada E. Kemudian, Bharada E membalasnya.

Namun demikian, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan, Bharada E melakukan penembakan bukan dalam rangka pembelaan diri.

“[Bharada E dijerat] Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ujar Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8).

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Namun, dia juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan.(Sumber)