News  

Paksa Ibu Setubuhi Anak Kandung, Dukun Cabul Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Pria yang mengaku sebagai dukun atau guru spiritual di Pekalongan, Jawa Tengah, ditangkap polisi pada Rabu (23/8) lalu. Ia memaksa seorang ibu untuk menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri dan merekam aksi itu.

Pelaku yang bernama Afrizal (29) merupakan warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ia berpura-pura menjadi guru spiritual bagi korbannya.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan, bahwa Afrizal ditangkap di terminal bus Pekalongan saat hendak melarikan diri. Ia kemudian diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak RP 300 juta.

“Atas tindakan sadis tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemudian pasal 29 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang ITE,” kata Arief di Mapolres Pekalongan, Jumat (26/8.

Awalnya, korban yang berasal dari Kecamatan Doro, Pekalongan itu bergabung dengan sebuah grup Facebook. Di grup itu, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang menyebut auranya gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.

“Korban memiliki akun Facebook, yang pada Februari 2022, bergabung ke grup Facebook bernama ‘TERAWANG DAN ARTI MIMPI’. Dari grup tersebut korban mendapat messenger dari pemilik akun bernama Fitira yang mengatakan bahwa aura korban gelap dan menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama Ibu Sri (nama samaran pelaku),” katanya.

Karena percaya, korban kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.

Untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan korban dan semua ritual itu harus divideokan, kemudian dikirim ke pelaku.

“Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan 7 tahun,” ungkap Arief.

Pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali, namun hanya kepada korban yang sekarang ada aksi potong puting payudara dan menyayat organ intim.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku menghabiskan uang yang didapatkan dari korban untuk berfoya-foya bersama teman-temannya di tempat hiburan.(Sumber)