Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan masih banyaknya mafia pertanahan yang berkeliaran di Indonesia. Karena itu, dia menyampaikan kepada masyarakat supaya berhati-hati dengan para mafia tanah itu karena mereka tidak akan pandang bulu dalam mencari korban.
“Hati-hati, bapak, ibu, punya sertifikat nanti dilihat. Itu seringkali orang punya sertifikat lupa nengoknya, lupa ngurusnya, tahu-tahu udah dipakai orang lain, orang lain yang punya sertifikat,” kata Mahfud MD ketika memberikan pidato di acara ‘Seminar Nasional, Menuju Demokrasi Berkualitas’ di Balai Senat UGM Yogyakarta, Sabtu (27/8).
Ketika diadukan ke kepolisian, malah dituduh pemilik aslinya yang memalsukan sertifikat. Kemudian mengurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPN malah bingung karena ada dua sertifikat yang sama-sama asli.
“Lalu BPN-nya bilang, udahlah ke pengadilan. Di pengadilan yang punya sertifikat asli malah masuk penjara,” lanjutnya.
Kasus-kasus seperti ini menurut Mahfud masih banyak terjadi di Indonesia. Karena itu, dia meminta kepada masyarakat untuk teliti dan berhati-hati setiap membeli tanah. Jangan sampai beli tanah mahal-mahal tapi ternyata sertifikatnya palsu, celakanya lagi malah berujung masuk penjara ketika menuntut keadilan.
“Diatur semua. Ini sekarang masih banyak,” ujarnya.
Yang lebih menyedihkan menurut Mahfud adalah, mafia tanah ini dilakukan secara sistematis. Para mafia ini bekerja sama dengan pihak-pihak yang memiliki power dan kewenangan di bidang itu.
“Saya yang paling sedih itu mafia tanah, misalnya yang diatur dengan aparat penegak hukum, dengan lembaga pembuat sertifikat,” kata dia.
Maraknya mafia tanah ini merupakan salah satu dari gejala oligarki. Menurut Mahfud, oligarki merupakan suatu sistem kepemimpinan yang ditentukan oleh sekelompok orang yang saling kolutif. Mereka merencanakan sesuatu secara curang, namun kemudian diformalkan melalui undang-undang dan kebijakan resmi.
Di sisi lain, hukum saat ini tidak selalu bisa mengimbangi kekuatan-kekuatan oligarki tersebut. Bahkan, seringkali sektor hukum juga disusupi oleh para oligarki.
“Hukum sekarang tidak selalu mampu mengimbangi perkembangan oligarki, mafia tanah, mafia peradilan, perbankan,” kata Mahfud MD.(Sumber)