News  

Polemik Jan Ethes, KPAI Larang Capres dan Caleg Ajak Anak Kampanye

Polemik kehadiran cucu presiden Joko Widodo atau Jokowi , Jan Ethes Srinarendra menjadi sorotan karena dianggap menjadi alat kampanye. Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) pun meminta kedua paslon capres dan cawapres maupun calon legislatif untuk tidak melibatkan anak-anak di kegiatan politik.

Komisioner KPAI, Jasra Putra mengatakan, seharusnya anak-anak seperti Jan Ethes tidak dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan politik karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.

“(Dalam) Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 35 tahun 2014 dinyatakan bahwa setiap anak memiliki hak perlindungan, perlindungan dari tumbuh kembangnya, dari diskriminasi kepentingan terbaik untuk anak,” kata Jasra Putra di Gedung Joeang, Jakarta, Minggu (10/2/2019).

KPAI juga berharap calon presiden atau calon legislatif di Pemilu 2019 tidak lagi membawa anak-anak, terlebih saat masa kampanye terbuka Maret bulan depan.

“Karena besok adalah kampanye terbuka bulan Maret, kita berharap ini pintu masuk, dan Presiden harus menyadarkan kepada publik bahwa pelibatan anak dalam politik, ya, tentu tidak cocok arenanya di situ, tidak cocok untuk tumbuh kembangnya di situ,” jelasnya.

Seperti diketahui, kehadiran Jan Ethes di sisi Jokowi baik dalam kegiatan kenegaraan ataupun kegiatan pribadi menjadi sorotan publik. Bocah yang belum genap berusia 3 tahun itu pun kemudian disebut-sebut dijadikan alat kampanye untuk menaikkan elektabilitas sang kakek. [suara]