Usul Majukan Pilkada Serentak 2024 ke September, Guspardi Gaus: KPU Harus Konsisten!

Wacana yang disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasim Asyari, mengenai pilkada serentak 2024 yang diusulkan maju dari bulan November ke September 2024 dinilai aneh. KPU diharapkan konsisten terhadap jadwal yang sudah ditetapkan.

“Jika pemungutan suara Pilkada maju ke September 2024 tentu mempunyai konsekuensi dengan bertumpuknya beban kerja yang lebih berat dalam persiapan, penghitungan, rakapitulasi suara, dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Legislatif dan Presiden, ini kan penuh resiko kalau pilkada dimajukan,” kata anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, kepada wartawan, Selasa (30/8).

Di sisi lain, Guspardi juga menyebut, Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 jelas disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

“Menggeser jadwal Pilkada tentu harus pula dengan merevisi UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada,” tegas politikus PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat ini juga mengingatkan, Komisi II bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 24 Januari 2024 lalu telah menyetujui Pilpres dan Pileg dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

“Kesepakatan tersebut diputuskan setelah melalui berbagai pertimbangan yang matang,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkan pemilihan kepala daerah atau Pilkada digelar September 2024. Padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201, pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024. H

“Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024,” ujar Hasyim dalam diskusi bertajuk ‘Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi’ yang kami kutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, Senin (29/8).(Sumber)