Dilaporkan Gus Irfan Terkait UU ITE, Atta Halilintar dan Gus Miftah Terancam 4 Tahun Penjara

Gus Irfan bersama pengacaranya, Firdaus Oiwobo melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah. Laporan tersebut sudah tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Sabtu (10/9/2022).

Firdaus Oiwobo dan Gus Irfan tidak terima dengan obrolan Atta Halilintar dan Gus Miftah di podcast istri Aurel Hermansyah itu, yang terkesan menghina mereka. Untuk itu jalan satu-satunya mengantarkan masalah ini ke polisi.

“Alhamdulillah laporan hari ini diterima terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45. Isinya mengenai fitnah dan penghinaan di media sosial,” kata Firdaus Oiwobo.

Firdaus Oiwobo mengatakan, terkait pasal tersebut, Atta Halilintar dan Gus Miftah bisa terancam empat tahun pidana.

 

Adapun tindakan yang menyinggung adalah, Atta Halilintar telah menghapus podcast bersama Gus Irfan dan Firdaus Oiwobo. Ucapannya pun juga dianggap tidak mengenakan hati.

“(Kata Atta) dia menyesal telah mengundang kami (karena) tidak ada edukasi. Bahasa kasarnya unfaedah,” kata si pengacara kontroversi ini.

Sementara itu soal Gus Miftah, Firdaus Oiwobo tidak terima saat sahabat Deddy Corbuzier itu mengatakan, orang yang datang ke dukun adalah bodoh.

Lainnya, saat ada obrolan yang juga dianggap menyinggung istri para dukun. “Penghinaan yang mengatakan bahwa istri dukun itu jelek,” kata Firdaus Oiwobo.

“Ini bukan urusan dukun lagi, tapi sudah dapur. Istri orang dihina sedemikian rupa sama Gus Miftah sebagai pendakwah. Jangan bawa-bawa dapur orang,” imbuhnya menegaskan.(Sumber)