News  

Belum Berizin, Si Kuning Migo Bakal Langsung Ditindak Bila Beroperasi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya akan menertibkan pengendara sepeda listrik Migo berwarna kuning jika beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta. Namun, penertiban itu bukan melakukan penilangan.

“Bukan ditilang, tapi dilakukan tindakan hukum. Tindakan hukummya itu dilakukan pengangkatan kalau perjalanan di jalan umum,” kata Nasir dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/2/2019).

Meski tidak ditilang, Nasir mengatakan, pihaknya akan menindak hukum pengendara sepeda listrik Migo yang kedapatan beroperasi di jalan besar.

Tindakan hukum itu yakni, penangkapan pengendara dan menyita sepeda listrik lalu diproses melalui peradilan. Sebab, sepeda listrik Migo belum berizin sehingga dilarang beredar di jalan raya.

“Orang dia terdaftar saja belum, kok ditilang. [motorplus-online]