Terkuak! Ini Penyebab Hampir 250 Ribu Pekerja Gagal Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp.600 Ribu

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menanggapi keluhan para pekerja yang gagal mendapat bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap pertama sebesar Rp 600.000. Sedikitnya terdapat 249.740 pekerja yang tidak lolos untuk disalurkan BSU tersebut.

“Calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara,” kata Ida dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin, 19 September 2022.

Adapun jumlah tenaga kerja yang gagal mendapat BSU itu disampaikan saat konferensi pers bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat pekan lalu, 16A September 2022.

Menindaklanjuti hal itu, Kemnaker menawarkan dua solusi. Pertama, membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara. Kedua, penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Selain para pekerja yang tak memiliki rekening bank BUMN ataupun nomor rekening bank tersebut sudah tidak aktif, kata Ida, ada kendala karena data yang salah dimasukkan. Kemnaker, kata Ida, akan segera memperbaiki kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU Rp 600.000 pada tahap kedua.

“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input atau sudah mati. Nanti ada verifikasi lanjutan,” ucap Ida.

Ia menyebutkan Kemnaker masih memiliki waktu yang cukup untuk memperbaikinya. “Baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan.”

Adapun untuk penyaluran BSU tahap pertama, Ida mengungkapkan, dari 4,3 juta calon penerima yang lolos administrasi, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sudah menyalurkan BSU Rp 600.000 kepada 4.112.052 pekerja atau sekitar 4,1 juta calon penerima.

Kemnaker, menurut Ida, sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915 calon penerima BSU tahap kedua. “Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri,” tuturnya.

Menaker Ida Fauziyah ketika melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Arab Saudi Ahmed Al-Rajhi secara virtual, Jumat (3/6/2022).

Setelah itu, pada pekan berikutnya setelah selesai verifikasi dan validasi, maka Kemnaker akan langsung menyalurkannya.

Program pemberian BSU Rp 600.000 ditujukan untuk menjaga daya beli para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kenaikan harga BBM.

Syarat penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000 :
– Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

– Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

– Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

– BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

– BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Cara Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000:
– Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

– Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

– Anda akan masuk pada laman cek penerima BSU

– Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu

– Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

– Login dan lengkapi kembali biodata diri

– Selanjutnya, cek pemberitahuan

– Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji

– Jika ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi akun Anda tidak terdaftar.(Sumber)