News  

Tuding Kejaksaan Sarang Mafia, Advokat Alvin Lim Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan yang dilayangkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap advokat Alvin Lim terkait pernyataannya yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.

Alvin Lim dilaporkan pada 20 September 2022. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Laporan terhadap saudara Alvin Lim benar ada di Polda Metro Jaya. Kami sudah menerima laporan itu. Karena apa yang disampaikan tokoh tersebut yang menghina salah satu institusi penegak hukum di negara kita dengan kata-kata yang tidak pantas, nah ini yang dipersoalkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9).

Zulpan mengatakan laporan tersebut saat ini tengah didalami Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Tim penyidik akan mendalami terkait dengan laporan ini dan akan menindaklanjuti sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan di dalam penyelidikan kita” ujarnya.

“Yang pasti Polda Metro akan melakukan penegakan hukum dan menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

Tanggapan Alvin Lim

Alvin Lim angkat suara terkait laporan yang dilayangkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja).

“Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara, terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa, arogan dan masih anti kritik,” kata Alvin saat dihubungi kumparan.
Alvin menyebut, dia memiliki bukti sehingga berani mengatakan hal yang demikian.

“Nanti akan saya buktikan di Kepolisian bahwa berita dan apa yang saya sampaikan benar adanya mengenai oknum jaksa di kejaksaan agung. Bukan hoaks dan ujaran kebencian apabila yang saya sampaikan adalah kebenaran, tampaknya jaksa-jaksa pun kurang paham mengenai hak kebebasan berpendapat dan kewenangan advokat dalam menyampaikan kasus yang ditanganinya merupakan hak dan dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

“Sikap arogansi kejaksaan ini akan meruntuhkan kejaksaan itu sendiri nantinya, karena anti kritik dan merasa institusinya super power padahal adalah kenyataan apa yang dibicarakan mengenai adanya Oknum di Kejaksaan Agung. Kritik terhadap institusi bukanlah sebuah pencemaran nama baik, jelas itu di atur di SKB UU ITE. Jadi para jaksa tidak paham hukum,” tambahnya.(Sumber)