Syarat Tinggi Badan Taruna TNI Diturunkan, TB Hasanuddin: Kemunduran Kebijakan

Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 yang menurunkan syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI menuai banyak sorotan.

Kritik disampaikan oleh mantan perwira tinggi TNI AD yang juga anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin. Ia mengatakan, keputusan yang dibuat oleh Andika adalah sebuah bentuk kemunduran di tubuh TNI.

“Menurut saya ini merupakan kebijakan yang set back atau mundur. Soal tinggi badan, saya yakin anak-anak di masa sekarang sudah tercukupi asupan gizinya sehingga mampu berkembang secara optimal,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (29/9).

TB Hasanuddin menilai, dengan standar tinggi badan yang sebelumnya, animo masyarakat untuk bergabung ke TNI sudah besar, dan tidak perlu syarat tinggi badan itu diturunkan

“Menjadi anggota TNI yang notabene aparatur pembela negara itu merupakan impian dan kebanggaan bagi rakyat Indonesia. Jadi mengapa standar tinggi badan harus diturunkan?” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menginginkan postur tubuh tentara TNI tidak kalah dengan tentara dari negara lain, terutama
“Kalau postur prajurit kita di 160 cm ya tentu kalah tinggi dengan tentara dari negara lain,” tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah syarat tinggi badan dan usia bagi para calon taruna dan taruni pada Tahun Angkatan 2022.

Aturan itu menyebutkan syarat tinggi badan 163 cm bagi taruna. Namun kini telah diubah dan diturunkan Andika menjadi 160 cm. Begitu juga syarat terhadap syarat tinggi badan untuk taruni, yang sebelumnya 157 dan kini diturunkan menjadi 155 cm.(Sumber)