News  

Chappy Hakim: Pendelegasian Ruang Udara RI ke Singapura Bertentangan Dengan UU

Pendelegasian wilayah udara teritorial Indonesia kepada otoritas penerbangan Singapura dinilai bertentangan dengan Pasal 458 Undang-undang 1/2009 tentang Penerbangan.

Apalagi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 109/2022 berkait dengan Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim menilai, pendelegasian selama 25 tahun dan akan diperpanjang menimbulkan tanda tanya besar.

“Apakah terkait dengan kulalitas otoritas penerbangan Indonesia yang dinilai tidak mampu melaksanakan pelayanan jasa penerbangan di wilayah tersebut, atau ada penyebab lainnya?” kata Chappy Hakim yang disampaikan dalam Workshop Forum Navigasi Penerbangan yang digelar Jumat (30/9).

Menurut Chappy Hakim, masalahnya adalah pada Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) yang dilakukan International Civil Aviation Organization (ICAO) terhadap kemampuan Indonesia di tahun 2017 bahwa nilai Indonesia di atas rata-rata dunia.

Dengan demikian, perkiraan tentang kemampuan Indonesia sama sekali tidak beralasan.

Ada pertanyaan lain yang muncul dari hasil mencermati isi perjanjian antara Indonesia-Singapura berkait dengan masalah FIR Singapura. Dinamika diskusi yang berkembang telah mengantar kepada kesimpulan awal bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam perjuangan pengelolaan wilayah udara nasional secara utuh.

Dalam hal ini, isi perjanjian seharusnya dapat diselaraskan sesuai dengan isi Instruksi Presiden pada 8 September 2015 dan juga penjelasan Presiden pada 8 September 2022. Di sisi lain, kata Chappy, isi perjanjian pasti dituntut agar tidak bertentangan dengan UU 1/2009 tentang Penerbangan.(Sumber)