Bahas RUU KSDAE, Ravindra Airlangga: Konservasi Alam Krusial bagi Hajat Hidup Bangsa

Rancangan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (RUU KSDAE) diharapkan bisa menciptakan hubungan manusia dan ekosistem lingkungan hidup yang harmonis.

Konservasi alam ini penting karena menyangkut hajat hidup bangsa Indonesia hingga ke depan.

“Konservasi ini menjadi bernilai, yang bisa memberdayakan masyarakat juga, dan menghasilkan nilai kehidupan yang lebih baik,” tutur Anggota Komisi IV DPR RI Ravindra Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11).

Melalui RUU KSDAE, politisi Partai Golkar ini menilai penguatan peran konservasi alam akan menjadi fokus. Sebut saja soal regulasi tata kelola karbon.

Dengan RUU tersebut, pelaksanaan tata kelola karbon akan didorong lebih efektif. Perusahan-perusahaan di Indonesia perlahan akan menyadari bahwa emisi karbon yang mereka hasilkan dari kegiatan produksi bisa terurai lebih baik dengan ekosistem lingkungan hidup yang terlindungi.

“Jadi, konservasi itu penting. Konservasi itu juga memberikan penghidupan untuk generasi kini dan generasi berikutnya tanpa mengurangi satu hal pun,” lanjut Ravindra.

Namun demikian, RUU KSDAE bisa lebih komprehensif melalui masukan-masukan dari para pakar pemerhati lingkungan hidup, berupa indikator-indikator jelas yang bisa membedakan ekosistem absolut dilindungi dan yang bisa dimanfaatkan untuk aktivitas sosial-ekonomi.

“Jadi, kaidah konservasi itu bisa diseimbangkan dengan kaidah kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Komisi IV DPR RI pun memastikan berkomitmen memperkuat sanksi untuk melindungi hayati dalam RUU KSDAE. Dari sudut pandang Ravindra, upaya ini harus dilakukan mengingat munculnya sejumlah laporan perdagangan flora dan fauna yang dilindungi.

“Selain memperkuat aspek lingkungan tanpa mengurangi aspek kesejahteraan masyarakat, RUU KSDAE ingin mengurangi insiden terjadinya perdagangan flora dan fauna yang dilindungi. Maka, kami akan memperkuat aspek perlindungan,” tandas legislator dapil Jawa Barat V itu.(Sumber)