News  

Dari Dea Onlyfans Hingga Kebaya Merah, Sederet Kasus Konten Porno & Ancaman Hukumannya

Media sosial berulang kali dihebohkan dengan viralnya video porno. Para pelakunya adalah orang Indonesia yang tak jarang merekam video porno itu sebagai sumber pendapatan.

Polisi dalam berbagai kasus ini selalu bertindak cepat mengusut video porno yang viral. Tak butuh waktu lama, para pemeran atau orang yang terlibat dalam video itu, langsung ditangkap polisi.

Berikut beberapa kasus video porno yang sempat viral dan berakhir di tangan polisi:

P atau Vina Garut
Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video seks dari Garut yang dilakukan beberapa orang pada Agustus 2019. Dua orang di antaranya ialah pasangan suami istri yang menikah siri.

Si suami yang berinisial A meninggal dunia saat sedang diproses hukum. Sementara si istri yang berinisial P (sebelumnya terkenal dengan sebutan Vina) dihukum.

Ia dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut. Banding sempat diajukan, tapi ditolak.

Selama menikah, P mengaku menjadi korban eksploitasi seksual suaminya. Setiap berhubungan badan, suaminya selalu merekam.

P mengaku tidak terpikir rekaman itu akan disebarkan. Belakangan, cuplikan video yang direkam itu kemudian disebarkan suaminya ke media sosial tanpa sepengetahuannya.

Tujuan menyebar video itu ialah untuk mendapat untung. Jika ada yang ingin mengunduh video lengkapnya, maka harus membayar Rp 50 ribu.

Setelah tahu video tersebar, P sempat melaporkan ke polisi, tapi laporannya diabaikan dan diminta mengumpulkan bukti. Namun kemudian P diproses hukum karena dianggap menyediakan diri sebagai objek atau model sebagaimana Pasal 8 UU Pornografi.

Dea Onlyfans

Polda Metro Jaya mengusut kasus pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans pada Maret 2022.

Konten-konten porno milik Dea diperjualbelikan olehnya di platform berbayar Onlyfans yang berbasis di London dan di luar platform itu. Dea menyimpan konten itu di akun Google Drive miliknya.

Dea Onlyfans kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Dia disebut-sebut mendapat keuntungan hingga Rp 20 juta setiap bulannya.

Namun Dea tak ditahan oleh polisi. Polisi beralasan Dea masih perlu melanjutkan kuliah dan hamil. Tetapi, dia tetap wajib lapor setiap 2 kali dalam sepekan.

Siskaeee

Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee, terpidana kasus pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA), Kabupaten Kulonprogo, bebas dari bui sejak 19 Juli 2022.

Siskaeee bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan II B Yogyakarta,di Kabupaten Gunungkidul. Siskaeee bebas bersyarat setelah membayar denda Rp 250 juta sehingga dia tak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.

Siskaeee seharusnya baru bebas murni dari lapas pada akhir 2022. Majelis hakim memvonis Siskaeee bersalah dan menjatuhi hukuman kurungan 10 bulan dan denda Rp 250 juta.

Sebelumnya, Siskaeee divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates atas kasus pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA) yang tersebar Desember 2021. Saat itu perempuan muda ini mengambil foto pornonya di salah satu sudut bandara.

Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum itu Siskaeee mengikuti sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

Hakim Ketua Ayun Kristiyanto dalam amar putusannya menyatakan, Siskaeee secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kebaya Merah
Terbaru, dua pemeran video porno dengan menggunakan kebaya merah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/11/2022).

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, dua pelaku kini ditahan di Polda Jatim. Keduanya juga bukan pasangan suami istri.

Video porno kebaya merah yang dibuat di salah satu hotel di Gubeng, Surabaya, viral di sosial media bahkan menjadi trending Twitter selama sepekan. Kedua pemeran video porno itu memakai topeng.

Kedua pemeran video porno kebaya merah diciduk pada Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Mereka ditangkap oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di kawasan Medokan, Surabaya. Identitas dua pelaku tersebut, yaitu ACS sebagai pemeran laki-laki asal Surabaya dan AH pemeran perempuan asal Malang.
Hukuman

Undang-undang mengatur bahwa seseorang tidak boleh membuat, menyebar, menyimpan, dan memfasilitasi gambar dan video porno. Hal ini setidaknya tertuang dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta di Undang-Undang tentang Pornografi.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ancaman UU Pornografi:
Pelaku pelanggar juga diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.(Sumber)