News  

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Dengan Modus Pinjol

Polres Bogor berhasil menangkap SAN pelaku penipuan modus pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan mahasiswa IPB.

Korban yang merupakan mahasiswa IPB itu berjumlah 116 orang dengan kerugian Rp 1,6 miliar.

Para mahasiswa ini diiming-imingi komisi 10 persen apabila mau meminjam uang ke Pinjol yang legal dengan akun mereka.

Ketika uang cair dari Pinjol, pelaku SAN mengambil uang itu dipotong komisi.

SAN juga menjamin membayar uang bulanan pinjaman. Uang dari Pinjol itu dipakai SAN untuk membeli barang elektronik dan menjualnya ke mahasiswa lain.

Belakangan, ternyata SAN tak membayar cicilan, sehingga mahasiswa ditagih Pinjol.

“Benar sudah kami tangkap,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (17/11).

Iman belum merinci kronologi penangkapan SAN dan modus yang dilakukannya terhadap mahasiswa. Rencananya, kepolisian akan segera merilis pelaku. Pelaku merupakan seorang perempuan

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin melakukan pertemuan dengan Rektor dan Tim IPB University, Rabu 16 November 2022. Dalam pertemuan tersebut, polisi menyebut SAN sebagai otak pelaku.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rektorat IPB terkait dengan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang terhadap 116 mahasiswa IPB dengan modus pinjaman online,” katanya.

Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terus terhadap para saksi dan mengumpulkan fakta hukum yang ada terkait dengan dugaan perbuatan penipuan tersebut

.
Iman menyebut pelaku bukan berasal dari IPB. Menurut Iman, dalam modusnya pelaku secara masif mengiming-imingi keuntungan berbisnis kepada mahasiswi yang dikenalnya.

“Pelaku inisial SAN. Tetapi kami sedang berupaya menemukan fakta hukum lain apabila ada keterlibatan dari orang lain yang membantu terselesaikannya perbuatan pidana itu sendiri,” jelas Iman.

Selain tersangka SAN sebagai pelaku utama, kepolisian juga mendalami peran para admin yang berada di group whatsapp kerja sama dengan mahasiswa.

Termasuk penyelidikan adanya jaringan pelaku dalam lingkaran penipuan bisnis tersebut.

“Nanti kami akan lihat seberapa jauh keaktifan kemudian perbuatan mengiming-iminginya atau menarik dari para korban tersebut kami sesuaikan dengan fakta hukumnya.

Kalau memang ternyata admin tersebut memiliki keaktifan ada indikasi bersama-sama dengan si pelaku utama maka bisa dikenakan Pasal 55 penyertaan,” kata Iman.

Terkait ancaman debt collector, Polres Bogor akan menindak tegas bila terjadi perbuatan yang melanggar pidana dengan pengancaman, disertai dengan pemerasan dan perampasan.

“Dan kami tidak menoleransi itu. Sejauh ini yang berhubungan dengan perkara ini belum ada.

Tetapi kami akan terbuka terus dan bekerja sama dengan pihak rektorat karena dari pihak rektorat sudah membentuk tim.

Nanti bersama-sama dengan tim Polres Bogor untuk membuka layanan aduan bagi mahasiswa yang menjadi korban tersebut,” jelasnya.(Sumber)