Soal UMP 2023, Netty Prasetiyani Desak Pemerintah Berpihak Kesejahteraan Pekerja

Pemerintah diminta berpihak kepada kesejahteraan pekerja dalam menentukan upah minimum pekerja (UMP) 2023. Permintaan itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.

Menurut Netty, proses penetapan UMP 2023 jangan hanya berpatokan pada formula PP No 36/2021 tanpa mempertimbangkan faktor kesejahteraan pekerja.

“Situasi makin sulit, inflasi meningkat, pekerja bisa makin terjepit,” kata Netty, Kamis (17/11).

Catatan Netty, kenaikan harga BBM memicu kenaikan harga bahan dan barang di hampir semua sektor. Sementara itu, UMP 3 tahun belakangan kenaikannya sangat kecil dibandingkan kenaikan biaya hidup.

Menurut Netty, UMP 2022 yang berdasarkan PP No 36/2021, hanya naik 1,09 persen.

“Berdasarkan pengalaman tahun lalu, jika UMP 2023 hanya mengacu PP No 36/2021, maka kenaikannya tidak jauh dari angka tersebut. Ini akan menyulitkan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Netty.

Selain itu, Netty berharap pemerintah dapat memfasilitasi terciptanya ruang dialog antara pengusaha dan pekerja. Dikatakan Netty, forum ini menjadi kunci agar masing-masing pihak memiliki kesepahaman dan melihat persoalan secara holistik, baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja.

Dalam pandangan Netty, proses pemulihan ekonomi nasional membutuhkan kontribusi dan kerja sama, bahkan pengorbanan dari semua elemen.

Ia mengatakan, di sisi lain industri harus tetap bergerak, namun demikian, pekerja juga harus mendapatkan haknya secara wajar.

Netty mengatakan bahwa saat ini yang perlu diperhatikan adalah kesejahteraan pekerja untuk tetap menjaga kemampuan daya beli masyarakat.

“Kalau daya beli masyarakat menguat, maka sektor industri juga diuntungkan. Dan akhirnya ekonomi pulih lebih cepat dan kita dapat bangkit bersama dengan lebih kuat,” pungkasnya.(Sumber)