Usut Suap Rektor Unila, KPK Periksa Politikus PDIP Utut Adianto

KPK terus mendalami dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila). Dalam pengusutannya, penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak.

Pada hari ini, Jumat (25/11), KPK memeriksa Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Utut Adianto, bersama Mustopa Endi Saputra Hasibuan (Karyawan Swasta) dan Uum Marlia (Pedagang).

Sementara pada Kamis kemarin, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, yakni:

M Komaruddin (Rektor Untirta)
Helmy Fitriawan (PNS)
Fatah Sulaiman (PNS)
Sulpakar (PNS)
Nizamuddin (Karyawan Swasta)

Para saksi ini diperiksa untuk Karomani, mantan Rektor Unila yang menjadi tersangka. Karomani diduga menerima suap untuk memuluskan mahasiswa baru agar bisa lolos seleksi.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan para saksi tersebut digali soal pengetahuannya terkait dugaan adanya permintaan memasukkan mahasiswa baru lewat orang kepercayaan Karomani.

“[saksi] didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka Karomani,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/11).

“Di samping itu didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka Karomani,” pungkas Ali.
Belum ada pernyataan dari Utut maupun saksi lainnya tersebut mengenai kasus suap ini.

Dalam kasus ini, Karomani selaku Rektor Unila dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Tak sendiri, dia dijerat bersama dengan Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik dan M Basri selaku Ketua Senat. Sementara, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa.

Diduga, Karomani memasang tarif Rp 100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri Universitas Negeri Lampung atau Simanila.

Karomani selaku Rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila. Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.

Namun, praktik itu dibongkar KPK melalui OTT. Pada saat konferensi pers, KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dkk sekitar Rp 5 miliar. Uang itu sudah diamankan oleh KPK.

Belakangan, nilai uang yang diduga suap itu bertambah. Dari penggeledahan di Lampung, penyidik mendapati uang senilai Rp 2,5 miliar.

Penggeledahan itu salah satunya dilakukan di kediaman Karomani. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rupiah, Dolar Singapura hingga Euro.

Dalam perkara ini, KPK hanya baru menjerat satu orang pemberi suap yakni Andi Desfiandi. Ia diduga perwakilan keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila. Pada saat konferensi pers, disebutkan bahwa Andi Desfiandi diduga memberikan Rp 150 juta sebagai fee untuk Karomani dkk.

Bila merujuk pernyataan total suap serta tarif Rp 100-350 juta per mahasiswa, maka diduga masih banyak pemberi suap lainnya dalam kasus ini yang belum terungkap. Kasus ini pun diduga terjadi di sejumlah kampus lain yang sedang didalami KPK.

Andi Desfiandi sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Ia didakwa menyuap Karomani selaku Rektor Unila sebesar Rp 250 juta. Tujuannya ialah agar anak titipannya dapat diterima di Unila.(Sumber)