News  

Belum Punya Sertifikat Halal, Kemenag Larang Mixue Pasang Logo Halal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham melarang Mixue Indonesia memasang logo halal di gerainya lantaran belum mendapatkan sertifikasi halal sampai saat ini.

Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi aduan soal gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Ia menyampaikan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang sudah memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Aqil dalam keterangannya di laman resmi Kemenag, Senin (2/1).

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.

Setelah proses audit oleh LPH rampung, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

“Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujar Aqil.

“Nah, sebelum ada sertifikat halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” tambahnya.

Sebelumnya, warganet ramai-ramai mempertanyakan produk es krim Mixue sudah mengantongi sertifikasi halal atau belum.

Pihak Mixue Indonesia melalui Instagram resminya, @mixueindonesia, membenarkan produk es krim dan teh yang mereka jual belum memiliki sertifikasi halal.

MUI juga sudah mengatakan produk Mixue kini dalam proses sertifikasi halal.(Sumber)