News  

Polisi Sita 43,6 Kg Sabu dan 11.448 Ekstasi di Ruko Makassar dan Apartemen Surabaya

Polrestabes Makassar membongkar gudang 43,6 kilogram sabu dan 11.448 butir ekstasi di Surabaya dan Makassar.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, mengatakan empat kurir narkoba telah ditangkap terkait kasus ini. Mereka yakni FN, SA, RC dan RA.
“Ada dua lokasi gudang sabu ditemukan. Di Makassar dan Surabaya,” kata Nana kepada wartawan, Kamis (12/1).

Di Surabaya, tersangka menyimpan sabu di lantai 31, tower Harvard, Apartement Edu City. Di lokasi, polisi menemukan sebanyak 12 kg sabu dan 11.448 butir ekstasi dalam koper.

Sedangkan di Makassar, sabu sebanyak 32 kg, ditemukan di rumah toko (ruko), Jalan Onta Lama.
“Total keseluruhan sebanyak 43,6 kg sabu, 11.448 ekstasi berbagai merek. Mereka ini satu jaringan dari Malaysia,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sindikat pengedar narkoba ini telah lama beraksi. Mereka beroperasi di Pulau Jawa dan Sulawesi dengan sistem kerja diarahkan orang tak dikenal, melalui aplikasi BBM dan Threema.

Mereka kirim sabu ke Sulawesi melalui jasa ekspedisi jalur laut. Sabu dimasukkan ke dalam mesin pendingin.
“Mereka telah menjemput sabu dari Kota Surabaya sebanyak 4 kali, dengan total 105 kg, sejak 2022,” tandasnya.

Kronologi Pengungkapan

1 Januari 2023
Polisi menangkap FN dan SA di Jalan Faisal dan Abdullah Dg Sirua, Makassar. Dari keduanya, ditemukan dua saset sabu.

2 Januari 2023
Polisi mengembangkan kasus ini di Apartement Edu City, Kota Surabaya. Menemukan sabu sebanyak 12 Kg dan 11.448 butir ekstasi.

5 Januari 2023
Polisi kembali menggeledah ruko di Jalan Onta Lama. Menemukan sabu sebanyak 32 kg sabu dan menangkap RC dan RA. Keduanya, merupakan warga asal Kalimantan.(Sumber)