News  

Mahasiswa UI Yang Tewas Ditabrak Justru Jadi Tersangka, Bukan si Purnawirawan Polisi Yang Nabrak

Tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, akhirnya sudah ditetapkan.

Namun, status tersangka itu ditetapkan polisi untuk Hasya. Pun, purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono bukan malah tersangka.

Hal tersebut disampaikan tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari. Terkait Hasya bisa jadi tersangka, ia meminta hal itu ditanyakan ke polisi.

“Iya, kami mengonfirmasi hal tersebut,” kata dia kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023. Penetapan status tersangka terhadap Hasya dikerahui pasca pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu.

Kata dia, surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi, karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan. “Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” ujarnya.(Sumber)