News  

3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Mahasiswa Rp 3,8 Miliar

Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan tiga pejabat di lingkungan Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

“Berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali, (ketiganya) menjadi pihak yang patut disangkakan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (12/2).

Ketiga pejabat tersebut adalah:
IKB, S.Kom.,M.Si.
IMY, ST.
DR. NPS, ST.,MT

Luga menyebut, sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali melaksanakakan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi, pendapat ahli, dan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

“Patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana,” ucap Luga.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 milyar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik,” pungkas Luga.(Sumber)