News  

DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Ibadah Haji 2023 Sebesar Rp.49,8 Juta

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023. Biaya yang disepakati sebesar Rp 49,8 juta, lebih rendah dari usulan Kemenag Rp 69,1 juta.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2).

“Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26,” ucap Ketua Panja Haji, Marwan Dasopang membaca kesimpulan rapat.

“Bipih atau biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 49.812.700,26 (55,3%),”
– Kesimpulan Komisi VIII-DPR

Biaya Rp 49,8 juta itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair atau layanan untuk puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Marwan kemudian merinci ‘subsidi’ nilai manfaat untuk jemaah diberikan sebesar Rp 40.237.937 (44,7%), lebih besar dari usulan Kemenag hanya Rp 29.700.175 (30%).

“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan Rp 8.090.360.327.213,” lanjutnya.

Kemenag dan Komisi VIII DPR juga bersepakat adanya beda pembebaban biaya bagi jemaah haji tahun 2020 dan 2022 yang saat itu sudah lunas tapi tertunda berangkat karena Covid maupun pembatasan usia dari Arab Saudi.
Berikut biaya yang harus dibayarkan untuk tiga jenis jemaah:

a. Jemaah haji lunas tunda tahun 1441/2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan.

b. Jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan Rp 9,4 juta.

c. Jemaah haji tahun 1444/2023 sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan biaya tambahan atau pelunasan Rp 23,5 juta.
Kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag ini akan disepakati lagi dalam di tingkat Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas malam ini.

Sebelumnya, biaya haji bisa diturunkan setelah Komisi VIII dan Kemenag melakukan efisiensi sejumlah pos biaya haji, termasuk dengan menaikkan nilai manfaat bagi jemaah.

“Rapat Panja ditutup dengan ucapan alhamdulillahirabbal’alamin..” ucap Marwan sambil mengetuk palu sidang.
Kemenag semula mengusulkan biaya haji Rp 69,1 juta dengan asumsi nilai manfaat yang didapat jemaah adalah Rp 29,7 juta.

Usulan itu dianggap memberatkan karena jemaah harus bayar Rp 44 juta untuk haji tahun ini, sebagai selisih dari setoran awal Rp 25 juta.

Kuota haji Indonesia tahun ini mendapat sebesar 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.(Sumber)