Soal Transaksi Janggal Rp.300 Triliun, Puteri Komarudin: Bentuk Penyelewengan di Kemenkeu

Temuan adanya transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu RI yang diungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Anggota komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menuturkan temuan tersebut merupakan bentuk penyelewengan. Pasalnya, gaji elite di Kemenkeu cukup tinggi.

“Kejadian ini merupakan wujud penyelewengan integritas oleh oknum tertentu. Padahal selama ini pegawai pajak dan bea cukai mendapatkan remunerasi yang tergolong tinggi seiring beban tugasnya untuk mengejar penerimaan negara,” kata Puteri kepada Kantor Berita Politik RMOL lewat pesan singkat Whatsapp, Kamis (9/3).

Legislator dari Fraksi Golkar DPR RI ini menambahkan, dengan gaji yang besar tersebut diharapkan mencegah godaan dan risiko yang harus dihadapinya. Namun, ternyata tindakan penyelewengan masih saja terjadi, yang kemudian menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, ia mendorong agar Kemenkeu melakukan tindakan tegas bagi elite yang melakukan penyelewengan dana hingga ratusan triliun.

“Untuk itu, saya kira sudah tepat tindakan tegas yang telah dilakukan Kementerian Keuangan kepada oknum pelaku. Kami pun turut mendukung penyelidikan dan penindakan terhadap oknum lain, apabila nantinya ditemukan,” tutupnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap adanya transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 300 triliun saat menjadi pembicara di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Rabu (8/3).

Mahfud mengurai transaksi janggal ini berbeda dengan transaksi dari rekening pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.(Sumber)