News  

Nyambi Jadi PSK di Seminyak Bali, Imigrasi Deportasi 3 WN Rusia

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menangkap 3 WN Rusia di Pulau Bali. Ketiganya melanggar izin tinggal dan nyambi jadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di salah satu vila di Seminyak, Bali.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” kata Silmy Karim lewat keterangannya, Jumat (10/3).

Identitas ketiga WN Rusia tersebut yakni berinisial VS, IL dan TE. Dari penelusuran Imigrasi, VS dan TE masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A. Sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Atas perbuatannya, Imigrasi mendeportasi ketiga WN Rusia itu pada pada Jumat (10/3). Ketiganya dideportasi lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Turkish Airlines.

Terakhir, Silmy menegaskan, Imigrasi akan semakin ketat dalam pengawasan terkait keberadaan WNA di Bali. Pihaknya juga memastikan semakin maksimal dalam memberi pelayanan.

“Imigrasi di tataran pusat maupun daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis, bersama dengan Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing),” imbuh Silmy.

“Di sisi lain, kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA,” tutup Silmy.(Sumber)