News  

Polisi di Sumut Tewas Usai Gelapkan Uang Pajak Rp2,5 Miliar, Keluarga Curiga

Seorang polisi di Sumut tewas usai menggelapkan uang wajib pajak kendaraan sebesar Rp 2,5 M pada 6 Februari lalu. Polisi itu bernama Bripka Arfan Saragih.

Namun, pihak keluarga menyebut adanya kejanggalan atas kasus kematian Arfan yang dinyatakan bunuh diri oleh Mapolda Sumut pada Jumat (24/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diumumkan oleh tim ahli digital forensik pada konferensi pers di Mapolres Samosir pekan lalu, Arfan dinyatakan bunuh diri.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, Arfan dinyatakan tewas akibat bunuh diri dengan meminum cairan sianida yang dipesannya dari Bogor.

“Hasil pemeriksaan dokter Forensik As meninggal akibat minum cairan sianida,” kata Yogie pada Kamis (23/3).
Sebelumnya, Arfan ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, oleh sesama rekan polisinya pada 6 Februari lalu.

Menurut keterangan polisi, di dekat jenazah Arfan ditemukan botol minuman bersoda berwarna keruh yang diduga telah dicampur dengan racun sianida dan botol diduga berisi serbuk racun.

Kemudian pada jarak 80 sentimeter dari tubuh korban, ditemukan tas berwarna hitam merk Asus yang di dalamnya terdapat 19 BPKB dan 25 STNK.

Menanggapi keresahan keluarga Arfan, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tersebut sudah ditangani Polda Sumut.

“Kapolda sudah bertemu dengan istri Almarhum dan mendengar apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga,” kata Hadi pada Jumat (24/3).

“Bapak Kapolda memastikan proses penanganan perkara yang saat ini ditarik Polda Sumut berjalan transparan dan terbuka,” sambung Hadi.

Arfan sebelumnya diketahui terlibat dalam penggelapan uang wajib pajak kendaraan sebesar Rp 2,5 miliar di Samsat Samosir UPT Pangururan.

Menurut Yogie, tindakan penggelapan itu sudah mulai sejak tahun 2018 dengan jumlah korban mencapai 300 orang wajib pajak.

Sebelumya, soal kasus penggelapan uang wajib pajak itu sudah dilaporkan oleh Polda Sumut pada 31 Januari 2023 lalu dan dilakukan pemeriksaan untuk melihat siapa saja yang terlibat dalam kasus itu.(Sumber)